PAN Tak Setuju Caleg Eks Napi Korupsi Diberi Tanda Khusus

Felldy Aslya Utama
Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

KPU mempertimbangkan untuk memberi tanda khusus pada napi eks korupsi. Wacana itu kian kuat setelah MA mengabulkan judicial review atas PKPU 20/2018. Dengan putusan itu, mantan napi korupsi boleh maju sebagai caleg.

Putusan MA melawan semangat yang dibangun KPU agar proses pencalegan benar-benar bersih dan berintegritas. Melalui PKPU 20/2018, KPU melarang caleg mantan napi korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak.

Sementara itu Ketua DPP PKS Pipin Sopian mengatakan, jika KPU tetap ingin mempertahankan peraturan tentang larangan nyaleg bagi mantan terpidana kasus korupsi, lembaga itu sebenarnya masih memiliki hak untuk melakukan peninjauan kembali (PK) di MA. Akan tetapi, dia memandang peluang itu sangat kecil mengingat kompetisi pemilu hanya tinggal beberapa bulan lagi.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
21 jam lalu

Bela Gibran, Ade Armando Sebut Aturan Pengecualian Bukti Lulus SMA di Pilpres Tak Janggal

1 hari lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

2 hari lalu

KPU Klaim Gugatan Syarat Ijazah Gibran Masuk Ranah Pemakzulan, Ada Mekanisme Tersendiri

2 hari lalu

Sidang Lanjutan Gugatan Syarat Ijazah Gibran Digelar di MK, KPU-Bawaslu Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal