PAN Tak Setuju Caleg Eks Napi Korupsi Diberi Tanda Khusus

Felldy Aslya Utama
Sekjen DPP PAN Eddy Soeparno. (Foto: iNews.id/Felldy Utama).

JAKARTA, iNews.id – Ide Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi tanda khusus bagi caleg eks napi korupsi di surat suara Pemilu 2019 menuai penolakan. PAN menentang usulan tersebut.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PAN Eddy Soeparno menyebut wacana tersebut justru akan menimbulkan perlakuan diskriminatif terhadap caleg. Padahal, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan bahwa mantan napi dibolehkan untuk mencalonkan diri 2019.

"Jadi menurut saya tidak perlu ada perlakuan diskriminatif seperti itu. Toh, masyarakat sudah cerdas untuk menilai," kata Eddy di Jalan Kertanegara IV, Jakarta, Rabu, (19/9/2018).

Jika wacana tersebut direalisasikan, dia khawatir akan timbul polemik seperti sebelumnya. Sebab, perlakuan diskriminatif melanggar hak asasi manusia (HAM).

"Nanti akan ada gugatan lagi, karena ini menyangkut hak asasi. Hak asasi dilanggar karena ada diskriminasi, nanti panjang lagi kita," ujarnya.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
1 hari lalu

Bela Gibran, Ade Armando Sebut Aturan Pengecualian Bukti Lulus SMA di Pilpres Tak Janggal

2 hari lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

2 hari lalu

KPU Klaim Gugatan Syarat Ijazah Gibran Masuk Ranah Pemakzulan, Ada Mekanisme Tersendiri

2 hari lalu

Sidang Lanjutan Gugatan Syarat Ijazah Gibran Digelar di MK, KPU-Bawaslu Hadir

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal