Dalam kocamata pemberantasan korupsi, sangat jelas dan lugas bahwasannya korupsi sangat bertentangan dengan setiap butir sila Pancasila.
Tegas saya katakan, siapa pun warga negara Indonesia (WNI) yang berani melakukan korupsi adalah pengkhianat Pancasila, Dasar Negara Republik Indonesia.
Wajar jika banyak yang mempertanyakan sisi religi dan kemanusiaan para pelaku korupsi, karena setahu saya, perbuatan laknat tersebut tidak dibenarkan dalam agama dan kepercayaan apa pun di republik ini. Perlu di catat, korupsi masuk dalam golongan kejahatan kemanusiaan yang paling keji di muka bumi ini.
Jika dibiarkan berlarut, daya rusak kejahatan korupsi dapat meluluhlantakkan nilai-nilai persatuan dalam sila ke-3, mengingat para koruptor lazimnya mementingkan diri dan kelompoknya sendiri, ketimbang kepentingan nasional bangsa dan negara.
Nada sumbang kejahatan korupsi, tentunya dapat mengganggu teduhnya harmoni symphony dan orchestra kehidupan berbangsa-bernegara yang dipimpin dengan khidmat dan penuh kebijaksanaan di bumi pertiwi, sebagaimana tertera pada butir ke-4 sila Pancasila.