JAKARTA, iNews.id - Ada yang tidak biasa saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan konferensi pers terkait penahanan daripada para tersangka. Di setiap pernyataan pimpinan KPK disebutkan bahwa tersangka yang ditahan akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari.
Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK AlI Fikri mengatakan, kegiatan ini dilangsungkan agar para tersangka terhindar dari penyebaran virus corona (Covid-19).
"Hal tersebut terkait dengan ketentuan aturan Rumah Tahanan (Rutan) KPK dalam masa antisipasi wabah Covid-19 ini," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/6/2020).
Ali menerangkan, kebijakan itu sudah berlaku sejak pertama kali dikeluarkan oleh Plt Karutan KPK Ristinta tertanggal 3 Juni 2020. Selain isolasi mandiri, para tersangka yang ditahan juga akan melakukan pemeriksaan rapid.
"Plt Karutan KPK Ristanta menerbitkan ketentuan penerimaan tahanan baru dalam situasi pandemi tertanggal 3 Juni 2020 untuk setiap titipan tahanan baru di Rutan KPK. Akan di lakukan rapid test lebih dahulu dan juga isolasi mandiri selama 14 hari," katanya.