Pandemi Covid-19, Tersangka KPK Jalani Isolasi Sebelum Ditahan

Riezky Maulana
Ilustrasi (Foto: AFP)

JAKARTA, iNews.id - Ada yang tidak biasa saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan konferensi pers terkait penahanan daripada para tersangka. Di setiap pernyataan pimpinan KPK disebutkan bahwa tersangka yang ditahan akan menjalani isolasi mandiri terlebih dahulu selama 14 hari.

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara KPK AlI Fikri mengatakan, kegiatan ini dilangsungkan agar para tersangka terhindar dari penyebaran virus corona (Covid-19).  

"Hal tersebut terkait dengan ketentuan aturan Rumah Tahanan (Rutan) KPK dalam masa antisipasi wabah Covid-19 ini," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Selasa (30/6/2020). 

Ali menerangkan, kebijakan itu sudah berlaku sejak pertama kali dikeluarkan oleh Plt Karutan KPK Ristinta tertanggal 3 Juni 2020. Selain isolasi mandiri, para tersangka yang ditahan juga akan melakukan pemeriksaan rapid.

"Plt Karutan KPK Ristanta menerbitkan ketentuan penerimaan tahanan baru dalam situasi pandemi tertanggal 3 Juni 2020 untuk setiap titipan tahanan baru di Rutan KPK. Akan di lakukan rapid test lebih dahulu dan juga isolasi mandiri selama 14 hari," katanya.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
3 tahun lalu

Kasus Covid-19 Hari Ini Bertambah 179, Meninggal 4 Orang

Health
4 tahun lalu

Menuju Fase Baru Australia Akan Anggap Covid-19 Flu Biasa, Kedatangan Internasional Dibuka

Nasional
4 tahun lalu

Update 8 Maret 2022 : Kasus Harian Positif Covid-19 Tambah 30.148 Orang

Nasional
4 tahun lalu

Update 18 Januari 2022 : Pasien Covid-19 Melonjak Tambah 1.362 Orang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal