Hendhi menyebutkan, oknum TNI tersebut telah diltahan di Denpom 1/Jaya Tangerang. Dia mengatakan apabila oknum TNI itu terbukti benar melakukan tindak pidana asusila, hukum pidana dan pemecatan akan dilakukan.
“Jika benar terbukti, maka yang bersangkutan di hukum dengan hukuman tambahan pemecatan dari dinas keprajuritan selain hukuman atas tindakan asusilanya,” ucap dia.