Panglima TNI Tegaskan Sidang Kasus Kabasarnas Henri Alfiandi Terbuka: Silakan Dipantau

Binti Mufarida
Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menganggapi kasus Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Panglima TNI Laksamana Yudo Margono menegaskan proses persidangan Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi terbuka untuk umum. Hendri merupakan tersangka kasus suap proyek alat deteksi reruntuhan.

Berdasarkan  Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, anggota TNI aktif yang melakukan tindak pidana umum akan diadili di peradilan militer. Termasuk, Kabasarnas Henri yang melakukan tindak pidana kasus suap.

“Kalau dipantau silakan para media memantau itu. Kan selama ini seperti itu, yang sudah terjadi sebelumnya kan juga tidak ada kan peradilan militer yang tertutup? Seperti untuk tindak pidana korupsi ya,” kata Yudo di Kediaman Resmi Wapres, Jalan Diponegoro Nomor 2, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Yudo memastikan TNI akan objektif dalam penanganan kasus yang ditangani Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI. Selain Kabasarnas juga ditetapkan tersangka Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kepala Basarnas Letnan Kolonel Adm, Afri Budi Cahyanto atas kasus ini.

“Saya jamin objektif, karena memang itu sudah kewenangannya (Puspom). Boleh dikontrol, kan sekarang ini di luar nggak bisa disembunyikan seperti itu,” kata Yudo.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Terbukti Terima Suap, Eks Ketua PN Jaksel Divonis 12,5 Tahun Penjara

Nasional
3 hari lalu

Alasan KIP Tolak Gugatan Bonjowi terkait Sengketa Ijazah Jokowi 

Nasional
3 hari lalu

Tok! KIP Tolak Gugatan Bonjowi soal Sengketa Ijazah Jokowi

Buletin
10 hari lalu

TNI Siap Kirim Tiga Brigade Komposit Pasukan Perdamaian ke Gaza, Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal