Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan, Bareskrim: Kami Belum Terima

Puteranegara Batubara
Bareskrim belum menerima permohonan penangguhan penahanan tersangka penistaan agama, Panji Gumilang. (Foto: Antara)

Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri resmi menetapkan Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. 

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kedua pada Selasa (1/8/2023). Saat ini, Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

20 Korporasi Jadi Tersangka karhutla, Ketua DPR Puan Minta Proses Hukum Transparan

2 hari lalu

Breaking News: Bareskrim Tetapkan 245 Orang dan 20 Korporasi Tersangka Karhutla

3 hari lalu

Mengaku Imam Mahdi, Pria di Bangkalan Diduga Tipu Pengikut hingga Rp1,3 Miliar

5 hari lalu

Sopir Mobil Listrik Ngaku Melamun dan Ngantuk saat Tabrak 4 Kendaraan dan Lindas Pengemudi Ojol

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal