Panji Gumilang Ajukan Penangguhan Penahanan, Bareskrim: Kami Belum Terima

Puteranegara Batubara
Bareskrim belum menerima permohonan penangguhan penahanan tersangka penistaan agama, Panji Gumilang. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri belum menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama. Panji kini ditahan di Rutan Bareskrim setelah ditetapkan sebagai tersangka

"Saya belum menerima," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Jakarta, Kamis (3/8/2023).

Djuhandhani menyebut pihaknya tidak mempersoalkan pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan kuasa hukum Panji. Pasalnya hal tersebut merupakan hak setiap tersangka yang sedang terjerat kasus.

Meski begitu, dia mengingatkan penyidik mempunyai sejumlah pertimbangan sebelum menahan para tersangka, termasuk Panji Gumilang.

"Itu hak tersangka silakan dan kami punya pertimbangan sendiri seperti yang saya sampaikan," ujar Djuhandhani.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
5 jam lalu

Breaking News: 72 Orang Jadi Tersangka Karhutla di Sumatra hingga Kalimantan

12 jam lalu

Terungkap, Begini Cara Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel Raup Untung

2 hari lalu

Breaking News: KPK Tetapkan Rektor-Warek Unsoed Tersangka Pemerasan Penerimaan Mahasiswa Baru

2 hari lalu

Ruben Onsu Akhirnya Buka Suara usai Jadi Tersangka, Pastikan Tak Akan Kabur!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal