JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri belum menerima permohonan penangguhan penahanan yang diajukan kuasa hukum Panji Gumilang terkait kasus dugaan penistaan agama. Panji kini ditahan di Rutan Bareskrim setelah ditetapkan sebagai tersangka.
"Saya belum menerima," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Jakarta, Kamis (3/8/2023).
Djuhandhani menyebut pihaknya tidak mempersoalkan pengajuan penangguhan penahanan yang dilakukan kuasa hukum Panji. Pasalnya hal tersebut merupakan hak setiap tersangka yang sedang terjerat kasus.
Meski begitu, dia mengingatkan penyidik mempunyai sejumlah pertimbangan sebelum menahan para tersangka, termasuk Panji Gumilang.
"Itu hak tersangka silakan dan kami punya pertimbangan sendiri seperti yang saya sampaikan," ujar Djuhandhani.