Panji Gumilang Akan Ajukan Praperadilan Buntut Penetapan Tersangka Penistaan Agama

Puteranegara Batubara
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka penistaan agama. (FOTO: ISTIMEWA)

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka penistaan agama. Hal tersebut sedang dipelajari oleh tim kuasa hukumnya.

"Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh. Kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini," ucap Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, Rabu (2/8/2023).

Panji Gumilang kini resmi ditahan di Rutan Bareskrim setelah diperiksa intensif sejak Selasa (1/8/2023) kemarin. Kuasa hukum pun mengajukan penangguhan penahanan.

"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban," kata Hendra.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
14 jam lalu

Roy Suryo Ungkap Wacana Ajukan Praperadilan Jilid IV: Tunggu Tanggal Mainnya

14 jam lalu

Praperadilan Jilid II Kandas, Refly Harun Pertanyakan 2 Alat Bukti Tersangkakan Roy Suryo

16 jam lalu

Roy Suryo Respons Praperadilan Jilid II Ditolak: Semoga Hakim Diberi Pencerahan

16 jam lalu

Praperadilan Jilid II Roy Suryo Ditolak Hakim, Polda Metro: Putusan Wajib Dilaksanakan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal