Panji Gumilang Akan Ajukan Praperadilan Buntut Penetapan Tersangka Penistaan Agama

Puteranegara Batubara
Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka penistaan agama. (FOTO: ISTIMEWA)

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang akan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka penistaan agama. Hal tersebut sedang dipelajari oleh tim kuasa hukumnya.

"Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh. Kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini," ucap Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi, Rabu (2/8/2023).

Panji Gumilang kini resmi ditahan di Rutan Bareskrim setelah diperiksa intensif sejak Selasa (1/8/2023) kemarin. Kuasa hukum pun mengajukan penangguhan penahanan.

"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampai saat ini secara tertulis belum ada jawaban," kata Hendra.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Sidang Praperadilan Berlanjut, Kubu Eks Wamen Imipas Silmy Karim Hadirkan Ahli

3 hari lalu

Sidang Praperadilan Silmy Karim, KPK Tegaskan Penahanan hingga Penyitaan Sah dan Sesuai Hukum

3 hari lalu

KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Wamen Imipas Silmy Karim: Status Tersangka Sah!

4 hari lalu

Eks Wamen Imipas Silmy Karim Siapkan Bukti dan Ahli untuk Gugurkan Status Tersangka 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal