Panji Gumilang Cabut Gugatan terhadap Mahfud MD, Pengacara Ungkap Alasannya

Nur Khabibi
Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi (foto: MPI)

"Barangkali ada juga komunikasi yang kami tidak paham, kami tidak mau lebih jauh terhadap hal ini, kita hormati kalau memang sudah ada pembicaraan-pembicaraan yang ke arah yang lebih baik," ucapnya.

Sebelumnya, pencabutan gugatan dikabulkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang penetapan pencabutan gugatan digelar di Ruang Soebekti 1, PN Jakpus, Senin (31/7/2023).

Gugatan tersebut sebelumnya terdaftar dengan nomor perkara 445/pdt.G/2023/PN.JKT PST.

"Menetapkan, satu, menyatakan bahwa gugatan tersebut telah dicabut. Dua, menghukum penggugat untuk membayar biaya perdata yang ditetapkan dalam amar putusan ini," kata Ketua Majelis Hakim, Eko Purwanto.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Pratikno Buka Suara soal Gugatan UU Wantimpres di MK, Anwar Usman Enggan Berkomentar

14 hari lalu

Mahfud MD: Kasus Ijazah Gibran, KPU Bisa Dilaporkan Jalur Hukum Pidana

1 bulan lalu

Denny Indrayana Cs Siapkan Bukti Baru Jelang Sidang MK soal Hasil Pilpres 2024

1 bulan lalu

Rismon cs Tolak Gugatan Diskualifikasi Gibran, Minta Denny Indrayana dkk Tak Bikin Gaduh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal