JAKARTA, iNews.id - Wakil Sekjen PBNU, Sulaeman Tanjung, mengatakan kasus dugaan penistaan agama yang menjerat Pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka dapat menjadi pelajaran. Dia menyerahkan proses hukum perkara tersebut ke polisi.
"Saya kira tentu ini menjadi pelajaran bagi sebuah tidak hanya pondok pesantren, tapi semua. Untuk itu kita tunggulah bagaimana proses hukumnya, baru ada sikapnya," ujar Sulaeman, Selasa (2/8/2023).
Dia menyatakan, PBNU senantiasa menghormati proses hukum yang berlaku. Termasuk soal penanganan kasus Panji Gumilang tersebut.
"Jadi PBNU menghormati itu di negara ini siapa pun yang bersalah tentu harus dihukum kalau misalnya dia ada bukti-bukti menurut polisi, diperiksa polisi, ya silakan," ujarnya.
Terpisah, Ketua PBNU Bidang Keagamaan, KH Ahmad Fahrurrozi atau Gus Fahrur, mengapresiasi Bareskrim Polri atas penetapan tersangka Panji Gumilang. Namun, dia mengingatkan asas praduga tak bersalah yang berlaku bagi Panji.
"Kita mengikuti dan mengapresiasi sepenuhnya proses penegakan hukum yang dilakukan kepolisian terhadap Panji Gumilang. Silakan dibuktikan di pengadilan dan diberikan hak hukum untuk membela diri sesuai UU dan asas praduga tidak bersalah," kata Gus Fahrur.
Dia mengajak publik bersabar dan mengikuti proses hukum Panji Gumilang. Dirinya pun meyakini polisi akan memproses hukum Panji secara transparan.
"Mari bersabar dan mengikuti proses hukum secara baik. Kita percaya proses hukum dan persidangan akan berjalan baik dan transparan," kata dia.