Panji Gumilang Tersangka Penistaan Agama Siapkan Perlawanan Hukum

Irfan Ma'ruf
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang tengah mempersiapkan perlawanan hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang tengah mempersiapkan perlawanan hukum setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama. Panji melalui kuasa hukum akan melakukan praperadilan hingga penangguhan penahanan dalam kasus tersebut. 

Hal tersebut diungkap langsung oleh pengacara Panji Gumilang, M Ali Syaifuddin. Ali menyebut masih ada langkah lainnya meski Panji berstatus sebagai tersangka.

"Baru tersangka, masih ada proses hukum," kata Ali, Rabu (2/8/2023).

Ali menyebut pihaknya bakal melakukan upaya hukum seperti prapradilan hingga penangguhan penahanan jika pada akhirnya Panji ditahan.

"Kemungkinan kita mengajukan upaya tersebut," ucapnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
22 jam lalu

KPK Tetapkan Bupati hingga Kadis PUPRPKP Rejang Lebong Tersangka Kasus Suap Proyek 

Megapolitan
2 hari lalu

Kronologi Suami Siri Bunuh Istri di Depok, Berawal dari Pertengkaran Rumah Tangga

Nasional
3 hari lalu

Polda Metro Ungkap Belum Ada Pengajuan Penangguhan Penahanan Richard Lee

Nasional
5 hari lalu

Polisi Ungkap Kondisi Kesehatan Richard Lee sebelum Ditahan, Tensi-Saturasi Oksigen Dicek

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal