Panji Gumilang Tersangka, Sempat 5 Kali Koreksi BAP

riana rizkia
Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama. (Foto: Antara)

Djuhandani mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan. Bareskrim masih memiliki waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan. 

"Penyidik masih mempunyai 1x24 jam, jadi proses penyidikan kami saat ini hanya melaksanakan proses penangkapan, untuk lebih lanjut kita lihat perkembangan penyidikan yang dilaksanakan malam ini," kata Djuhandani. 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Pandji Siap Dialog Selesaikan Polemik Mens Rea: Saya Niatnya Hibur Masyarakat

Nasional
2 hari lalu

Pandji Pragiwaksono usai Diperiksa Polisi 8 Jam: Saya Tak Merasa Menistakan Agama

Nasional
2 hari lalu

Jadi Tersangka Fraud, Dirut-Komisaris Dana Syariah Indonesia Dicekal ke Luar Negeri

Nasional
3 hari lalu

KPK Ultimatum Pemilik PT Blueray usai Kabur saat OTT Bea Cukai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal