Panji Gumilang Tersangka TPPU, Pakar: Langkah Tepat Selamatkan Aset Ponpes Al-Zaytun

Jonathan Simanjuntak
Guru Besar Unsoed menilai penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU merupakan langkah tepat untuk menyelamatkan aset Ponpes Al-Zaytun. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pakar menilai langkah itu tepat untuk menyelamatkan aset Al-Zaytun.

Guru Besar Universitas Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho menilai penerapan pasal itu akan memblokir dana yang sebenarnya untuk yayasan. Hal itu juga mengantisipasi dana masuk ke rekening Panji Gumilang.

“Dana itu kalau memang untuk yayasan itu dikembalikan ke yayasan, bukan untuk kepentingan yang bersangkutan. Makanya diblokir untuk antisipasi dana tidak masuk ke Panji Gumilang. Menyelamatkan aset, saya kira sesuatu yang sangat bagus sekali," kata Hibnu, Sabtu (4/11/2023).

Dirinya juga meyakini penyidik Bareskrim Polri telah memiliki sejumlah bukti yang cukup untuk menjerat dan menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka TPPU. Hibnu juga menilai penerapan pasal ini diyakini dapat memberikan efek jera kepada tersangka.

"Iya (untuk memberikan efek jera). TPPU itu kan artinya untuk pengembalian dananya, jadi dana masyarakat, dana siapa artinya bisa dikembalikan nanti," ujarnya.

Dia juga berharap penyidik dapat jeli untuk menangani kasus ini. Hal tersebut agar aset kepemilikan yayasan dan pendidikan di Ponpes Al-Zaytun bisa diselamatkan tanpa berpindah tangan ke orang lain yang bisa merugikan tiap santri dan donatur yayasan.

"Jangan sampai aset-aset untuk kepentingan yayasan, untuk kepentingan santri, aset-aset untuk pendidikan hilang atau dipindahtangankan oleh Panji Gumilang. Kecepatan penyidik untuk menyita aset itu merupakan yang prioritas," katanya.

"Ancaman hukumannya 10 tahun, UU TPPU, nanti kan dibuktikan tindak pidana asalnya dulu, penggelapan, penipuan, maka tindak pidana asal ketemu baru ke TPPU," tuturnya.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang tersangka TPPU.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kejagung Hati-Hati Usut Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Kita Hadapi Mantan Pendekar Hukum

5 hari lalu

Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali ke Rutan KPK usai Diperiksa Kejagung 9 Jam

5 hari lalu

Dicecar Lebih dari 20 Pertanyaan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Kasus Dugaan TPPU

5 hari lalu

2 Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR BI-OJK Belum Ditahan, Ini Penjelasan KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal