Panji Gumilang Tinggalkan Bareskrim untuk Diserahkan ke Kejagung, Ini Penampakannya

riana rizkia
Tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang akan diserahkan Dit Tipidum Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (30/10/2023). (Foto: MPI)

"Berkas perkara atas nama tersangka ARPG (Panji Gumilang) dinyatakan lengkap secara formal dan materiel (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (27/10/2023).

Dalam kasus tersebut, tersangka Panji Gumilang dikenakan Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

Alasan Roy Suryo Cs Dilarang Ikut Audiensi dengan Komisi Percepatan Reformasi Polri 

Nasional
2 hari lalu

Oknum TNI Tersangka Pembunuhan Kacab Bank BUMN Bertambah Jadi 3, Ini Daftarnya

Nasional
2 hari lalu

Kejagung Geledah Rumah Pejabat Pajak, Begini Tanggapan DJP

Nasional
2 hari lalu

KPK Periksa 3 Pramusaji di Rumah Dinas Gubernur Riau, Dicecar terkait Perusakan Segel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal