Panji Gumilang Tinggalkan Bareskrim untuk Diserahkan ke Kejagung, Ini Penampakannya

riana rizkia
Tersangka kasus penistaan agama, Panji Gumilang akan diserahkan Dit Tipidum Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (30/10/2023). (Foto: MPI)

"Berkas perkara atas nama tersangka ARPG (Panji Gumilang) dinyatakan lengkap secara formal dan materiel (P-21) setelah dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (P.16)," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, Jumat (27/10/2023).

Dalam kasus tersebut, tersangka Panji Gumilang dikenakan Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) subsider Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 atau Pasal 156a Ayat (1) KUHP atau Pasal 45A Ayat (2) jo Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
4 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dirjen ATR/BPN Lampri di Nganjuk terkait Kasus Suap HGB

4 hari lalu

Bareskrim Polri Tangkap DPO Kasus Judol di Thailand, Dibawa ke Indonesia

5 hari lalu

Silfester Matutina Dicopot dari Komisaris Pelindo, Ini Kata Kejagung soal Nasib Eksekusinya

5 hari lalu

Kejagung Tetapkan Eks Direktur ESDM hingga PT CNI Tersangka Kasus Nikel Rugikan Negara Rp401 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal