Pansus Angket DPR Berikan 5 Rekomendasi Penyelenggaraan Haji, Begini Respons Kemenag

Binti Mufarida
Juru Bicara Kementerian Agama Sunanto. (Foto dok Kemenag).

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Agama (Kemenag) merespons rekomendasi yang dikeluarkan Pansus Angket Haji DPR. Rekomendasi tersebut dibacakan di Rapat Paripurna terakhir pada hari ini Senin (30/9/2024).

“Saya melihat rekomendasi Pansus intinya adalah revisi regulasi untuk perbaikan. Ini tentu kita hormati dan apresiasi,” kata Juru Bicara Kementerian Agama Sunanto di Jakarta, Senin (30/9/2024).

Sunanto mengatakan sejak awal sudah meminta revisi Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Cak Nanto pun mencontohkan, Arab Saudi sejak 2023 mengumumkan kuota haji lebih awal dari biasanya. 

Pada saat yang sama, Kementerian Arab Saudi menerbitkan jadwal tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji dengan kalender hijriah. Sementara proses pengelolaan program dan anggaran pemerintah Indonesia menggunakan kalender masehi.

“Dalam hal tertentu, ada momen yang menuntut penyelenggara mengambil kebijakan lebih cepat dan melakukan persiapan lebih awal. Hal seperti ini belum terakomodir dalam regulasi,” sebut Cak Nanto.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
10 jam lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

11 jam lalu

Bawa Bambu ke Lokasi Ricuh 27 Agustus, GRIB Jaya: Kami Tak Ada Niat Berperang

18 jam lalu

Dasco Ungkap 8 WNI Gabung Tentara Rusia lewat Lowongan Satpam, Diiming-imingi Gaji Besar

24 jam lalu

UU Perampasan Aset Bukan Hanya untuk Pejabat, tapi Juga Aparat, Pengusaha, dan Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal