Rekomendasi Pansus Haji DPR: Revisi UU hingga Penguatan Lembaga Pengawas

Achmad Al Fiqri
Pansus Angket Haji DPR mengeluarkan rekomendasi terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024 (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id -Pansus Angket HajiDPR mengeluarkan rekomendasi terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024. Rekomendasi itu seperti revisi Undang-Undang hingga menyarankan penguatan lembaga pengawas.

Rekomendasi disampaikan Ketua Pansus Angket Haji DPR Nusron Wahid dalam forum sidang paripurna DPR terakhir periode 2019-2024, Senin (30/9/2024).

Setidaknya, ada lima rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pansus.

"Pertama, dibutuhkan revisi terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji yang ada di Arab Saudi," kata Nusron.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemenag Bangun Kembali MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut akibat Banjir, Anggarkan Rp12 Miliar

57 tahun lalu

DPR Minta Anggaran Pendidikan 2027 Tak Hanya Fokus Sarana-Prasarana: Jangan Lupa Kesejahteraan Guru

57 tahun lalu

Update Pemulangan Jemaah Haji: 76.829 Orang Telah Tiba di Indonesia

57 tahun lalu

DPR Ungkap Ada Blind Spot Pertahanan Udara di Indonesia Timur, Usul Sistem Deteksi Dini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal