JAKARTA, iNews.id - Pansus Angket Haji DPR mengeluarkan rekomendasi terkait penyelenggaraan ibadah haji 2024. Rekomendasi itu seperti revisi Undang-Undang hingga menyarankan penguatan lembaga pengawas.
Rekomendasi disampaikan Ketua Pansus Angket Haji DPR Nusron Wahid dalam forum sidang paripurna DPR terakhir periode 2019-2024, Senin (30/9/2024).
Setidaknya, ada lima rekomendasi yang dikeluarkan oleh Pansus.
"Pertama, dibutuhkan revisi terhadap UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji dengan mempertimbangkan kondisi kekinian yang terjadi dalam regulasi dan model pelaksanaan ibadah haji yang ada di Arab Saudi," kata Nusron.