JAKARTA, iNews.id - Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI menemukan sejumlah temuan pelanggaran dalam penyelenggaraan haji 2024. Temuan tersebut dari keterangan Kementerian Agama, penyelenggara ibadah haji khusus atau PIHK, hingga jemaah haji.
Ketua Pansus Angket Haji DPR RI Nusron Wahid mengatakan temuan pertama yakni Kemenag dalam menjalankan ibadah haji masih berperan ganda, baik sebagai regulator maupun operator.
"Sementara dalam pelaksanaan ibadah haji di Arab Saudi tidak lagi menggunakan pendekatan government to government akan tetapi berubah menjadi government to bisnis, sehingga pelayanan yang diberikan kepada pihak sarikah dengan menggunakan kerangka bisnis," kata Nusron dalam rapat paripurna terakhir yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9/2024).
Kedua, kata Nusron, pihaknya menemukan dugaan ketidakpatuhan terhadap pasal 64 ayat 2 UU Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh tentang alokasi kuota yg ditetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.
"Dirjen penyelenggaraan haji dan umroh melakukan ketidakpatuhan dengan mengajukan pencairan nilai manfaat tanggal 10 Hanuari 2024 sebelum diterbitkannya KMA NO 130 TH 2024 TGL 15 januari 2024 yang seharusnya menjadi basis penghitungan kuota," tutur Nusron.
Ketiga, menurut dia, pengisian kuota Haji reguler untuk jemaah yang membutuhkan pendamping penggabungan dan pelimpahan porsi masih ada celah dan kelemahan. Pendamping diisi oleh jemaah haji reguler yang bukan mahramnya.