Partai Berkarya Gugat KPU ke PN Jakpus, Tuntut Tunda Pemilu 2024

irfan Maulana
Ilustrasi Pemilu (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Partai Berkarya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan yang diajukan terkait perbuatan melawan hukum.

Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo mengatakan Partai Berkarya mengajukan gugatan pada Selasa (4/4/2023) lalu. Materi yang diajukan tak jauh berbeda dengan Partai Prima sebelumnya.

"Yang digugat KPU, hampir sama dengan Prima itu. Materinya itu juga penundaan tahapan (Pemilu 2024)," ujar Zulkifli, Kamis (6/4/2024).

Dia menjelaskan, PN Jakpus telah menunjukkan hakim untuk mengadili sidang tersebut yakni Bambang Sucipto, Dulhusin dan Bernadette Samosir. Panitera Pengganti yakni Khairuddin.

"Ini kan baru daftar, sidangnya nanti tanggal 17 (April 2023), silakan diliput ya tanggal 17," kata Zulkifli.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
5 hari lalu

Roy Suryo Soroti Perbedaan Ukuran Dua Salinan Ijazah Jokowi di KPU

Nasional
5 hari lalu

Roy Suryo Ungkap 2 Salinan Ijazah Jokowi Berbeda Ukuran: Harusnya Ditolak KPU!

Nasional
9 hari lalu

Bonatua Ungkap Kejanggalan Salinan Ijazah Jokowi dari KPU, Apa Itu?

Nasional
10 hari lalu

Pengacara Roy Suryo Sebut Ada Upaya Otoritas Menutupi Ijazah Jokowi, Siapa?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal