Partai Berkarya Gugat KPU ke PN Jakpus, Tuntut Tunda Pemilu 2024

irfan Maulana
Ilustrasi Pemilu (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id -Partai Berkarya menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Gugatan yang diajukan terkait perbuatan melawan hukum.

Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo mengatakan Partai Berkarya mengajukan gugatan pada Selasa (4/4/2023) lalu. Materi yang diajukan tak jauh berbeda dengan Partai Prima sebelumnya.

"Yang digugat KPU, hampir sama dengan Prima itu. Materinya itu juga penundaan tahapan (Pemilu 2024)," ujar Zulkifli, Kamis (6/4/2024).

Dia menjelaskan, PN Jakpus telah menunjukkan hakim untuk mengadili sidang tersebut yakni Bambang Sucipto, Dulhusin dan Bernadette Samosir. Panitera Pengganti yakni Khairuddin.

"Ini kan baru daftar, sidangnya nanti tanggal 17 (April 2023), silakan diliput ya tanggal 17," kata Zulkifli.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
29 hari lalu

KPU Kaji E-Voting Pemilu 2029, DPR Ingatkan Perlindungan Data Pribadi

29 hari lalu

KPU Kaji Pakai E-Voting untuk Pemilu 2029 di Luar Negeri, Ini Alasannya

1 bulan lalu

Selingkuh dengan Bawahan, Anggota KPU Ogan Komering Ulu Timur Dipecat!

2 bulan lalu

MK Putuskan Parpol Tak Penuhi Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Gugur dari Dapil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal