Partai Perindo Audiensi dengan KPU, Pantau Perkembangan Regulasi Pemilu

Achmad Al Fiqri
Wakil Ketua Umum Partai Perindo Sortaman Saragih. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Dia pun menilai, sambutan dan penjelasan dari Afifuddin luar biasa. Dia juga menilai, ada banyak perubahan aturan di Pemilu 2029. 

Apalagi, kata dia, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas presiden.

"Kayaknya dari penjelasan yang kami peroleh, ada kemungkinan banyak perubahan-perubahan perundang-undangan di dalam menyambut pemilu 2029, karena dengan adanya keputusan kemarin-kemarin itu, seperti presidential threshold itu menjadi 0, ini juga akan mengubah sudut pandang daripada parliamentary threshold," tutur Sortaman.

Menurutnya, ambang batas presiden dan parlemen memiliki keterkaitan. Untuk itu, dia meyakini akan ada perubahan aturan terkait ambang batas parlemen. 

Keyakinan itu dilandasi hak demokrasi rakyat yang diatur konstitusi.

"Karena dasar pemikiran atau UUD 1945, yang mana hak yang ada di dalam berdemokrasi ini adalah hak rakyat. Jadi bukan hak partai. Jadi karena itu, kalau ada suara rakyat yang mendukung wakilnya untuk lolos di parlemen, itu tidak boleh sebenarnya digagalkan oleh undang-undang kebijakan pemilu," terang Sortaman.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
1 hari lalu

Belasan Juta Suara Hangus, Partai Perindo Dorong PT 1% di Diskusi Publik Menakar Ambang Batas Parlemen

4 hari lalu

Doli Kurnia Minta KPU Ungkap Alasan Pasal PKPU soal Gibran Tak Dibahas di DPR

4 hari lalu

Doli Kurnia Usul Komisi II DPR Gelar Rapat Khusus dengan KPU, Bahas Pasal Ijazah Gibran 

8 hari lalu

DKPP Proses Laporan soal KPU Diduga Selundupkan Pasal untuk Loloskan Gibran

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal