Partai Perindo Audiensi dengan KPU, Pantau Perkembangan Regulasi Pemilu

Achmad Al Fiqri
Wakil Ketua Umum Partai Perindo Sortaman Saragih. (Foto: Achmad Al Fiqri)

Dia pun menilai, sambutan dan penjelasan dari Afifuddin luar biasa. Dia juga menilai, ada banyak perubahan aturan di Pemilu 2029. 

Apalagi, kata dia, ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas presiden.

"Kayaknya dari penjelasan yang kami peroleh, ada kemungkinan banyak perubahan-perubahan perundang-undangan di dalam menyambut pemilu 2029, karena dengan adanya keputusan kemarin-kemarin itu, seperti presidential threshold itu menjadi 0, ini juga akan mengubah sudut pandang daripada parliamentary threshold," tutur Sortaman.

Menurutnya, ambang batas presiden dan parlemen memiliki keterkaitan. Untuk itu, dia meyakini akan ada perubahan aturan terkait ambang batas parlemen. 

Keyakinan itu dilandasi hak demokrasi rakyat yang diatur konstitusi.

"Karena dasar pemikiran atau UUD 1945, yang mana hak yang ada di dalam berdemokrasi ini adalah hak rakyat. Jadi bukan hak partai. Jadi karena itu, kalau ada suara rakyat yang mendukung wakilnya untuk lolos di parlemen, itu tidak boleh sebenarnya digagalkan oleh undang-undang kebijakan pemilu," terang Sortaman.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
7 jam lalu

Hadiri Milad PBB, Partai Perindo Dukung Konsolidasi Politik untuk Stabilitas Nasional

2 hari lalu

Wakili 11,7 Juta Suara Rakyat, GKSR Minta Pembahasan Revisi UU Pemilu Libatkan Parpol Nonparlemen

2 hari lalu

Revisi UU Pemilu, GKSR Dorong Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1 Persen

2 hari lalu

43 Desa di Maluku Utara Belum Berlistrik, Partai Perindo Dukung Target Elektrifikasi pada 2027

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal