Temuan Monash University bersama The Conversation Indonesia juga menunjukkan bahwa Indonesia penting untuk segera mengembangkan sistem pembangunan tata kelola data kesehatan yang terintegrasi.
Hal ini sangat selaras dengan sistem regulasi perlindungan data pribadi, dan peningkatan kualitas data sebagai fondasi utama dalam digitalisasi layanan publik, sebagaimana telah diatur dalam UU Perlindungan Data Pribadi (2022) dan PP No. 28 Tahun 2024.
Diungkapkan oleh Sri Gusni, Partai Perindo mendorong adanya regulasi turunan yang lebih teknis dan berkeadilan sosial, agar AI tidak hanya melayani daerah dan kelompok yang sudah maju secara digital, tetapi juga menjadi solusi nyata bagi kelompok terdampak dan rentan.
Partai yang dikenal sebagai Partai Kita ini juga percaya bahwa dengan tata kelola yang tepat, AI dapat menjadi alat transformasi kesehatan rakyat, bukan hanya teknologi elit yang memperlebar jurang ketimpangan.
“Sebagai partai yang peduli terhadap kesejahteraan rakyat, Partai Perindo melihat AI bukan semata teknologi, melainkan instrumen strategis untuk memperbaiki sistem kesehatan nasional, menjadikannya lebih efisien, adil, dan berkelanjutan,” kata alumni S2 Intervensi Sosial, Psikologi Terapan UI ini.