Partai Perindo Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK

Irfan Ma'ruf
Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menyatakan akan mengajukan PHPU ke MK. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menyatakan akan mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu sebagai respons dari hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024.

"Maka hak angket sekaligus MK maka kita sangat mendukung dua-duanya," kata Ahmad Rofiq di Kantor DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Rofiq menilai Pemilu 2024 penuh dengan rekayasa politik. Karena itu, dirinya mendorong DPR RI menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Banyak sekali kecurangan yang ditampakkan, baik sebelum pelaksanaan, saat pelaksanaan dan setelah pelaksanaan," ucap Rofiq.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Anggota DPR Setuju Putusan MK soal Lembaga Independen Pengawas ASN, Jaga Netralitas

Nasional
6 hari lalu

Partai Perindo Tunjuk Manik Marganamahendra Plt Ketua DPW Perindo Jakarta

Nasional
6 hari lalu

MK Perintahkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Ini Kata Mensesneg

Megapolitan
6 hari lalu

Puspadaya Perindo Dampingi Korban Dugaan Kekerasan di Polsek Koja Jakut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal