Partai Perindo Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK

Irfan Ma'ruf
Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menyatakan akan mengajukan PHPU ke MK. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id - Sekjen Partai Perindo Ahmad Rofiq menyatakan akan mengajukan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu sebagai respons dari hasil rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024.

"Maka hak angket sekaligus MK maka kita sangat mendukung dua-duanya," kata Ahmad Rofiq di Kantor DPP Partai Perindo, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Rofiq menilai Pemilu 2024 penuh dengan rekayasa politik. Karena itu, dirinya mendorong DPR RI menggulirkan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024.

"Banyak sekali kecurangan yang ditampakkan, baik sebelum pelaksanaan, saat pelaksanaan dan setelah pelaksanaan," ucap Rofiq.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah menyatakan bahwa pesta demokrasi 2024 sangat terciderai. Menurutnya, proses Pemilu 2024 berjalan sangat koruptif.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
1 hari lalu

Gugatan Ijazah Lanjut ke Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Hadirkan Gibran

1 hari lalu

Refly Harun Sebut Gugatan soal Ijazah Gibran Ngeri-Ngeri Sedap: Tak Semua Berani Jadi Saksi

1 hari lalu

Sidang Gugatan Ijazah Gibran Kembali Digelar 30 September, Masuk Tahap Pembuktian

3 hari lalu

Relawan Gibran Sindir Gugatan Denny Indrayana ke MK Gerakan Politik: Tak Pantas Dicontoh Siapa pun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal