JAKARTA, iNews.id - Aksi mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang diduga mencabuli tiga anak membuat marah berbagai pihak. DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo) pun angkat bicara.
Ketua Bidang Pedesaan dan Potensi Kedaerahan DPP Partai Perindo, Firda Riwu Kore mengatakan perbuatan yang diduga dilakukan AKBP Fajar sangat tidak manusiawi, sebab mengorbankan anak-anak di bawah umur. Apalagi Fajar juga terindikasi menyalahgunakan narkoba jenis sabu.
"Jika benar terjadi, ini sangat tidak manusiawi karena korbannya anak-anak kecil dan juga terindikasi dia memakai narkoba jenis sabu, sehingga ini perbuatan yang sangat bejat. Apalagi kita tahu bahwa dia aparat penegak hukum, mestinya memberikan contoh bukan malah jadi pelakunya," kata Firda dalam keterangannya, Kamis (20/3/2025).
Meskipun Fajar sudah dicopot dari jabatannya dan resmi dipecat, menurut Firda, hukuman atau sanksi yang diterima belum sebanding dengan dugaan perbuatannya merenggut masa depan anak-anak kecil tersebut.
"Kami dari Partai Perindo yang concern terhadap masalah perempuan dan anak sangat menyayangkan dugaan perbuatan biadab AKBP Fajar di NTT. Sebagai aparat kepolisian, dia mestinya melindungi dan mengayomi masyarakat, bukan malah jadi pelaku dan mengorbankan masyarakat," kata Firda.
Perempuan asal NTT ini mengatakan, pelaku berpotensi terjerat tiga Undang-undang sekaligus. Pertama, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Merujuk pasal 13, AKBP Fajar bisa dihukum 15 tahun penjara.