Partai Perindo: Logo Baru Halal Indonesia Bentuk Perlindungan Pemerintah

Riezky Maulana
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan, Abdul Khaliq Ahmad mengatakan penetapan logo baru halal Indonesia merupakan bentuk perlindungan dari pemerintah. (Foto: MNC Portal Indonesia)

JAKARTA, iNews.id - Partai Persatuan Indonesia (Perindo) menyambut baik kebijakan penetapan label halal yang berlaku secara nasional dan diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama per 1 Maret 2022. Kebijakan ini mengakhiri proses penetapan label halal yang selama ini dilakukan oleh MUI sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas).

Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan, Abdul Khaliq Ahmad mengatakan peralihan kewenangan oleh pemerintah ini sejalan dengan ketentuan Undang-Undang  Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

"Meski demikian, penetapan kehalalan produk tetap dilakukan oleh MUI dan penerbitan sertifikat halal oleh BPJPH berdasarkan UU tersebut," kata Khaliq di Jakarta, Selasa (15/3/2022).

Menurut Khaliq, sertifikasi halal pada suatu produk sangat penting. Pasalnya, Indonesia merupakan negara dengan jumlah muslim terbesar di dunia. Terlebih, dalam Islam terdapat penggolongan jenis makanan yang halal dan haram.

"Untuk itu, sudah menjadi syarat mutlak untuk produsen makanan di Indonesia, harus memiliki sertifikasi halal," tuturnya.  

Dia melanjutkan sertifikat halal juga merupakan bentuk perlindungan pemerintah kepada konsumen Muslim. Dengan sertifikasi halal, konsumen akan lebih tenang dalam mengkonsumsi atau memakai suatu produk dan terhindar dari produk yang mengandung unsur haram.

"Terkait logo baru Halal Indonesia sudah sesuai dengan semangat dan jati diri Indonesia," ujarnya.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Muslim
3 jam lalu

Ramai Nikah Siri di Indonesia, MUI: Banyak Rugikan Perempuan

Nasional
5 jam lalu

MUI-DJP Sepakat Bentuk Satgas, Tindak Lanjuti Fatwa Pajak Berkeadilan

Muslim
1 hari lalu

Ditutup Wamenag, Ini Daftar Lengkap Juara Festival Majelis Taklim 2025 Kemenag

Nasional
3 hari lalu

Fatwa MUI soal Rumah Dihuni Tak Layak Dipajaki Berulang, Ini Respons Kemendagri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal