Partai Perindo: Logo Baru Halal Indonesia Bentuk Perlindungan Pemerintah

Riezky Maulana
Ketua DPP Partai Perindo Bidang Keagamaan, Abdul Khaliq Ahmad mengatakan penetapan logo baru halal Indonesia merupakan bentuk perlindungan dari pemerintah. (Foto: MNC Portal Indonesia)

Sementara itu, manfaat dari sertifikasi halal untuk produk bagi produsen dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk. Bahkan, meningkatkan pasar produk ke luar negeri yang akan memberikan dampak besar pada omzet penjualan produk pelaku usaha.

"Kita mengingatkan, agar proses pengajuan dan pembuatan sertifikat halal haruslah transparan dan akuntabel. Perlu kejelasan aturan dan prosedur, kepastian biaya dan ketepatan waktu dalam pembuatan sertifikasi halal," ucap Khaliq.

Diketahui, penetapan label halal terbaru tersebut dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

Surat Keputusan BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022 dan ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham. Kebijakan label halal terbaru ini mulai berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

MUI Desak RI Keluar dari Dewan Perdamaian Bentukan Trump usai Serangan AS-Israel ke Iran

Nasional
5 jam lalu

MUI Berduka Khamenei Tewas Diserang AS-Israel, Serukan Umat Qunut Nazilah

Nasional
4 hari lalu

Baznas: Batas Wajib Zakat Penghasilan 2026 Sebesar Rp7,6 Juta per Bulan

Nasional
5 hari lalu

BPJPH: Produk AS yang Masuk RI akan Kantongi 2 Label Halal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal