“Jangan sampai UMKM terlihat besar dari omzet, tetapi sebenarnya keuntungan bersihnya kecil. Negara harus memastikan bahwa pajak tidak menggerus modal kerja yang seharusnya digunakan untuk mempertahankan dan mengembangkan usaha,” katanya.
Tama menilai UMKM seharusnya tidak menjadi sasaran utama penerimaan pajak dalam jangka pendek. Pemerintah, kata dia, perlu memberikan ruang bagi UMKM untuk tumbuh terlebih dahulu sehingga ketika naik kelas menjadi usaha menengah dan besar, kontribusinya terhadap penerimaan negara juga semakin kuat.
“Jangan buru-buru memajaki usaha kecil yang sedang berjuang tumbuh. Lebih baik pemerintah membantu UMKM naik kelas. Ketika UMKM berubah menjadi usaha menengah dan besar, negara justru akan mendapatkan basis penerimaan pajak yang jauh lebih kuat,” ujarnya.
Dia menambahkan, evaluasi batas Rp500 juta perlu menjadi bagian dari kebijakan UMKM yang lebih komprehensif. Kebijakan tersebut dapat mempertimbangkan perubahan inflasi dan biaya usaha serta menerapkan skema perpajakan secara bertahap.
Di sisi lain, Tama mendukung pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan fasilitas perpajakan bagi UMKM. Menurutnya, fasilitas tersebut harus benar-benar dinikmati pelaku usaha mikro dan kecil, bukan dimanfaatkan oleh usaha besar yang sengaja memecah omzet atau badan usaha.