Partai Perindo Sebut Kolaborasi KPK dan PPATK Bisa Ungkap Tersangka Baru Kasus SYL 

Dimas Choirul
Partai Perindo menyebut kolaborasi antara KPK dan PPATK dapat mengungkap tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Tama Satrya Langkun menyoroti temuan dugaan uang hasil korupsi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang mengalir ke pihak lain dari hasil penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurutnya, temuan tersebut merupakan konsekuensi dari penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Kita ingat, KPK pernah menyampaikan bahwa ada 3 klaster dalam kasus ini, terkait pencucian uang adalah klaster yang ke-3. Sepanjang penyidik meyakini bahwa aliran dana tersebut berasal dari hasil kejahatan, maka siapa pun yang mengaburkan, menyimpan, dan menyembunyikan asal usul aliran dana bisa dijerat juga pencucian uang," kata Tama kepada wartawan, Sabtu (14/10/2023).

Bahkan, kata dia, mereka yang diduga hanya menerima aliran uang bisa juga dijerat pidana. Hal ini sepanjang orang tersebut diduga mengetahui pemberian tersebut dari hasil kejahatan korupsi.

Tama mengatakan, kemungkinan adanya tersangka baru semakin besar karena TPPU menerapkan prinsip follow the money. Tak hanya perorangan, kata dia, tersangka TPPU juga bisa berupa korporasi.

"Mungkin yang menjadi perdebatan, apakah partai politik merupakan korporasi? Menurut UU TPPU, korporasi adalah kumpulan orang dan atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum," ujarnya.

Tama meminta agar Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dilibatkan dalam pengungkapan perkara ini. Hal itu demi menjaga prinsip netralitas dalam pengungkapan perkara.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
43 menit lalu

KPK Sita 5 Mobil dari Kantor Bea Cukai terkait Kasus Suap Impor, Ini Penampakannya

Seleb
7 jam lalu

Fadia Arafiq Tersangka Korupsi, Fairuz A Rafiq Tetap Dukung Kakak Tercinta

Nasional
9 jam lalu

Perdana, KPK Gunakan Pasal Benturan Kepentingan dalam OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Nasional
9 jam lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal