Partai Prima: KPU Jangan Beropini di Media, Tuangkan dalam Banding

Achmad Al Fiqri
Konferensi pers Partai Prima (foto: MPI)

"Jadi kami tidak dalam posisi untuk memberikan pernyataan terhadap suatu hal yang belum bisa kami ketahui," tambahnya.

Sebelumnya, KPU menyatakan akan banding atas putusan PN Jakpus yang mengabulkan gugatan Partai Prima. KPU menolak adanya putusan menunda Pemilu 2024.

"KPU akan upaya hukum banding," ucap Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Kamis (2/3/2023).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
15 jam lalu

MK Diminta Terima Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran, Aktivis Temukan Kejanggalan Baru PKPU

3 hari lalu

Bela Gibran, Ade Armando Sebut Aturan Pengecualian Bukti Lulus SMA di Pilpres Tak Janggal

3 hari lalu

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

4 hari lalu

KPU Klaim Gugatan Syarat Ijazah Gibran Masuk Ranah Pemakzulan, Ada Mekanisme Tersendiri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal