Partai Prima: KPU Jangan Beropini di Media, Tuangkan dalam Banding

Achmad Al Fiqri
Konferensi pers Partai Prima (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Partai Prima meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) lewat jalur hukum atau banding saja. Mereka menilai langkah itu lebih baik ketimbang hanya beropini di media.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Prima Mangapul Silalahi mengingatkan putusan PN Jakpus yang meminta Pemilu 2024 ditunda belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkrah.

"KPU masih punya hak, belum inkrah. KPU punya hak. Jangan beropini di media. Tuangkan dalam memori banding atau kasasi. Silakan tempuh cara-cara hukum," kata Mangapul, Jumat (3/3/2023).

Mangapul menyampaikan, langkah banding sudah diatur dalam konstitusi. Kendati demikian, dia enggan berkomentar lebih jauh terkait materi banding KPU.

"Soal nanti memori banding apa, kan belum tahu. Apa pertimbangan hakim yang dinilai keberatan oleh KPU kan belum tahu," kata Mangapul.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Sidang Sengketa Informasi, KPU Ungkap Ijazah Capres Tak Termasuk Dokumen yang Diserahkan ke ANRI

Nasional
20 hari lalu

Buntut Kasus Jet Pribadi, Anggaran KPU bakal Dipelototi Komisi II DPR

Nasional
29 hari lalu

Datangi KPU, Bonatua Silalahi Terima Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Saat Nyapres 2014

Nasional
30 hari lalu

Komisi II DPR Segera Panggil KPU, Minta Penjelasan soal Sewa Private Jet

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal