JAKARTA, iNews.id - Partai Prima meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) lewat jalur hukum atau banding saja. Mereka menilai langkah itu lebih baik ketimbang hanya beropini di media.
Wakil Ketua Umum DPP Partai Prima Mangapul Silalahi mengingatkan putusan PN Jakpus yang meminta Pemilu 2024 ditunda belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkrah.
"KPU masih punya hak, belum inkrah. KPU punya hak. Jangan beropini di media. Tuangkan dalam memori banding atau kasasi. Silakan tempuh cara-cara hukum," kata Mangapul, Jumat (3/3/2023).
Mangapul menyampaikan, langkah banding sudah diatur dalam konstitusi. Kendati demikian, dia enggan berkomentar lebih jauh terkait materi banding KPU.
"Soal nanti memori banding apa, kan belum tahu. Apa pertimbangan hakim yang dinilai keberatan oleh KPU kan belum tahu," kata Mangapul.