Selanjutnya, makna yang terkandung pada ayat 2 pasal 29, adalah kebebasan pada warga negara Indonesia untuk memilih agamanya tanpa ada paksaan dari siapa pun termasuk otoritas negara sekalipun. Adapun, negara sendiri tidak boleh memaksa dan juga akan melindungi setiap warga negara atas kebebasan beragama ini.
Tiap-tiap warga negara berhak menjalankan peribadatannya, kepercayaannya, dan juga melaksanakan kegiatan keagamaan tanpa rasa takut karena sudah dijamin kebebasannya oleh negara. Jadi, sudah jelaskan bunyi pasal 29 dan maknanya?