Pascaputusan PTUN Jakarta, HTI: Kami Dukung PBB

Antara
Ilustrasi, simpatisan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). (Foto: Koran SINDO)

Yusril pun mengajak seluruh anggota ormas muslim seperti FPI (Front Pembela Islam) dan HTI turut bergabung dalam partainya dan bersama-sama membesarkan PBB demi memperjuangkan aspirasi rakyat, khususnya umat Islam.

Majelis hakim PTUN Jakarta pada hari ini memutuskan menolak seluruh gugatan HTI. Pembacaan putusan perkara TUN nomor 211/G/201/PTUN.JKT ini dipimpin oleh Hakim Ketua Tri Cahya Indra Permana dengan Hakim Anggota Nelvy Christin dan Roni Erry Saputro, serta Panitera Pengganti Kiswono.

Dengan adanya putusan PTUN tersebut, HTI tetap dinyatakan bubar berdasarkan surat keputusan menteri hukum dan HAM (menkumham). Pembubaran HTI sesuai Surat Keputusan (SK) Menkumham Nomor AHU -30.AHA.01.08.2017 tentang pencabutan keputusan Menkumham Nomor AHU-00282.60.10.2014 tentang pengesahan pendirian perkumpulan HTI.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Megapolitan
7 tahun lalu

Protes Pembakaran Bendera, Massa Aksi Penuhi Badan Jalan Medan Merdeka

Nasional
8 tahun lalu

HTI Diajak Gabung Keluarga Besar NU

Nasional
8 tahun lalu

Tunggu Putusan Hakim, Simpatisan HTI Lantunkan Zikir dan Doa

Nasional
8 tahun lalu

Keterangan Saksi Ahli Pemerintah Bikin Pengunjung Sidang Tertawa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal