Patuhi PP Tunas, TikTok Hapus 780.000 Akun Anak di Bawah Umur

Niko Prayoga
Menkomdigi Meutya Hafid mengungkapkan platform aplikasi TikTok telah telah mematuhi PP Tunas dengan menghaopus 780.000 akun anak. (Foto: Instagram/Kemkomdigi)

Lebih lanjut, Meutya juga menjelaskan TikTok telah menghapus atau menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun per 10 April 2026. Menurutnya, penghapusan akun tersebut telah menjadi satu langkah maju dalam memberikan ruang digital yang sehat bagi anak.

“Kami juga mencatat dan ini TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa pertanggal 10 April 2026 telah menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia,” kata Meutya.

Dia berharap, hal tersebut bisa menjadi contoh bagi platform lainnya untuk segera mematuhi PP Tunas. “Dan kami juga menyampaikan bahwa hal ini kita harapkan juga muncul dari platform lainnya untuk segera menyampaikan jumlah akun yang telah diblokir,” ujar Meutya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
24 jam lalu

Bareskrim Bongkar Kasus Promosi Judol lewat Spam Komentar Medsos, Tangkap 6 Tersangka

3 hari lalu

Akun Anonim Kerap Bikin Hoaks, Bakom Usul Terhubung Nomor HP dan KTP

6 hari lalu

Pemred iNews Klarifikasi Video Viral Liputan Demo DPR: Direkam Tak Otomatis Jadi Berita, Tetap Diverifikasi

6 hari lalu

Ini Kata Polda Metro soal Viral Ormas Diduga Terlibat Kerusuhan Demo 27 Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal