PBNU Nonaktifkan Mardani Maming dari Bendahara Umum usai Ditetapkan Jadi Buron KPK

Widya Michella
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menonaktifkan Mardani Maming dari jabatannya sebagai Bendahara Umum (Bendum). (Foto: Hipmi)

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalsel, Mardani Maming. Gugatan itu diajukan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK.

"Mengadili, mengabulkan eksepsi Termohon dalam pokok perkara, maka permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Tunggal Praperadilan PN Jakarta Selatan, Hendra Utama dalam persidangan, Rabu (27/7/2022).

Ada sejumlah pertimbangan yang dibacakan hakim sebelum memutuskan untuk menolak praperadilan yang diajukan oleh Mardani Maming terkait sah tidaknya penetapan dia sebagai tersangka. Sidang itu sendiri diikuti oleh pihak pengacara, Mardani Maming, dan termohon KPK.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
18 jam lalu

Sidang Eks Pejabat Bea Cukai, Jaksa Singgung Adanya Panggung Sandiwara

19 jam lalu

Momen Jaksa KPK Kutip Lirik Lagu God Bless dan Dewa 19 di Sidang Kasus Bea Cukai

19 jam lalu

Gus Ipul Geram Cak Imin Sebut NU Terpuruk Dipimpin Alumni HMI: Memprihatinkan

22 jam lalu

Qodari Bantah Ketum dan Rais Aam PBNU Paket Pesanan Istana: Keputusan Bersama Muktamirin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal