JAKARTA, iNews.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menonaktifkan Mardani Maming dari jabatannya sebagai Bendahara Umum (Bendum). Hal itu dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai buron oleh KPK.
Penonaktifan ini berlaku usai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka yang diajukan Mardani Maming dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Keputusan itu diumumkan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur.
"Saya dengar demikian, jika sudah ada ketetapan pasca sidang praperadilan otomatis dia nonaktif untuk fokus masalah hukum," kata Gus Fahrur, Rabu (27/7/2022).
Penonaktifan Mardani Maming di tubuh PBNU juga akan dibahas dalam forum Rapat Dewan Pimpinan. Namun dia belum menginformasikan secara rinci waktu pelaksanaan rapat tersebut.
"Insya Allah segera. Tapi rapat sebelumnya sudah disepakati menunggu sidang praperadilan, dan ini berarti sudah clear," ujar dia.