PBNU Nonaktifkan Mardani Maming dari Bendahara Umum usai Ditetapkan Jadi Buron KPK

Widya Michella
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menonaktifkan Mardani Maming dari jabatannya sebagai Bendahara Umum (Bendum). (Foto: Hipmi)

JAKARTA, iNews.id - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menonaktifkan Mardani Maming dari jabatannya sebagai Bendahara Umum (Bendum). Hal itu dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai buron oleh KPK.

Penonaktifan ini berlaku usai hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka yang diajukan Mardani Maming dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi perizinan tambang di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Keputusan itu diumumkan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur.

"Saya dengar demikian, jika sudah ada ketetapan pasca sidang praperadilan otomatis dia nonaktif untuk fokus masalah hukum," kata Gus Fahrur, Rabu (27/7/2022).

Penonaktifan Mardani Maming di tubuh PBNU juga akan dibahas dalam forum Rapat Dewan Pimpinan. Namun dia belum menginformasikan secara rinci waktu pelaksanaan rapat tersebut.

"Insya Allah segera. Tapi rapat sebelumnya sudah disepakati menunggu sidang praperadilan, dan ini berarti sudah clear," ujar dia.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
15 jam lalu

KPK Periksa Ketua PBNU bidang Ekonomi terkait Kasus Haji, Dalami Dugaan Aliran Dana

Nasional
18 jam lalu

Geledah Kantor Ditjen Pajak, KPK Sita Dokumen hingga Uang 

Nasional
10 jam lalu

Digeledah KPK, Ditjen Pajak Tegaskan Kooperatif Siap Bantu Penyidik

Nasional
18 jam lalu

Penampakan Penyidik KPK Bawa Koper usai Geledah Kantor Ditjen Pajak 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal