PBNU Tegaskan Presiden Tak Bisa Dijatuhkan dengan Alasan Penanganan Covid-19

Rizal Bomantama
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siro menegaskan Presiden tidak bisa dijatuhkan dengan alasan penanganan pandemi covid-19. (Foto: Sindonews/Abdul Rochim)

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengonfirmasi Presiden Jokowi tidak bisa dijatukan karena alasan penanganan covid 19 karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan.

"Sama, pemerintah juga punya keyakinan, kalau pemerintah insya Allah sekarang ini tidak bisa dijatukan karena alasan covid-19, karena tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan. Dan ternyata NU juga berpandangan demikian," tutur Mahfud.

Dalam dialog yang berlangsung khidmat ini, Said Aqil menambahkan, kasus korupsi bantuan sosial covid-19 yang sempat menerpa salah satu menteri Presiden Jokowi beberapa waktu lalu harus diakui berdampak terhadap memudarnya kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

"Betapa berat beban pemerintah, saya mengerti, saya tahu, tapi betapa sakitnya rakyat juga ketika bansos di korupsi. Ketika seorang menteri tega-teganya korupsi bansos wabah ini, masya Allah ini merupakan tamparan yang sangat menyakitkan sekali. Yang sebenarnya pemerintah harus peduli bagaimana meringankan beban masyarakat yang sedang terpapar covid-19, malah bansos dikorupsi," tutur Said Aqil. 

Dalam situasi pandemi covid-19 ini, Menko Polhukam mengajak seluruh tokoh-tokoh agama dan ormas keagamaan, terutama PBNU bersama-sama memberikan kesadaran kepada umat, covid-19 nyata dan perlu 
dihadapi dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat serta mengikuti vaksinasi.

"Alhamdulillah PBNU sudah membentuk Satgas Covid-19, intelektualnya sudah ikut berbicara dan berkiprah. Nanti kita akan perkuat ini. Akan diusahakan untuk bisa Herd Immunity sehingga mencapai 70 persen. Mari kita hitung sama-sama. Usulan-usulannya sudah kami catat," ujar Mahfud MD.

Hadir dalam dialog virtual ini, Menko Polhukam Mahfud MD didampingi seluruh pejabat eselon yakni para deputi, staf ahli, dan staf khusus. Sementara Ketum PBNU didampingi Sekjen Helmy Faishal, Wakil Sekjen, dan Ketua PBNU, Robikin Emhas.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
2 hari lalu

Gugatan Gus Nur Kandas, PN Solo Tolak Ganti Rugi Rp4,2 Miliar terkait Kasus Ijazah Jokowi

2 hari lalu

Luhut: Jokowi Orang Baik, Patut Dicontoh meski Punya Kekurangan

3 hari lalu

Kaesang Buka Suara soal Jabatan Jokowi usai Pamer KTA PSI

3 hari lalu

Politisi PDIP Sindir Jokowi: Diminta Tunjukkan Ijazah kok Malah Pamer KTA PSI

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal