JAKARTA, iNews.id - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Arif Wibowo mengatakan penggunaan pesawat kepresidenan oleh Presiden Joko Widodo untuk kampanye Pemilu Presiden 2019 merupakan hal wajar. Namun, ada batasan-batasannya harus diatur lebih rinci.
"Penggunaan pesawat kepresidenan ini menyangkut pengamanan jadi wajar saja dan itu sepanjang batasan-batasan tertentu yang rincinya memang harus diatur mana yang menjadi fasilitas negara," kata Arif di Kompleks Parlemen, Kamis (6/4/2018).
Dia mengatakan, dalam kondisi Presiden cuti kampanye, yang bersangkutan masih kepala negara dan kepala pemerintahan sehingga penggunaan pesawat kepresidenan menyangkut pengamanan sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.
Hal itu, menurut dia, berbeda kasusnya apabila pesawat kepresidenan digunakan oleh kader partai politik untuk kampanye, itu dilarang.
"Kalau pesawat itu digunakan kader PDI Perjuangan untuk kampanye, itu tidak boleh. Namun kalau digunakan Presiden Jokowi tidak masalah," ujarnya.