PDIP: Jokowi Tetap Gunakan Pesawat Kepresidenan untuk Kampanye

Antara
Presiden Joko Widodo. (Foto: Koran SINDO/ Dok)

Selain itu, dia menilai terkait aturan cuti presiden petahana, akan diatur dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Menurut dia, ketika hari libur maka Presiden tidak bekerja sehingga apabila ingin kampanye tidak perlu mengajukan cuti.

"Dan itu hanya berlaku untuk kampanye yang sifatnya rapat umum. Saya kira itu sesuatu yang normal saja dan sudah ada," katanya.

Karena itu, dia menilai tinggal presiden apakah mau memanfaatkan hal itu atau tidak, dan cuti dilakukan hanya saat kampanye, tidak selama masa kampanye Pilpres.

Sebelumnya, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dalam rapat dengan Komisi II DPR pada Senin (2/4/2018) menjelaskan KPU akan membuat peraturan terkait cuti kampanye presiden dan wapres yang ikut kampanye Pilpres 2019. Keduanya wajib cuti di luar tanggungan negara.

"Presiden dan Wakil Presiden wajib cuti di luar tanggungan negara, dan tidak dilakukan bersamaan," kata Wahyu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/4).

Editor : Azhar Azis
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Istri Menteri UMKM Ngaku Tak Tahu Surat Permintaan Fasilitas ke Eropa: Saya Tidak Pernah Minta

Nasional
5 bulan lalu

Viral Surat Diduga Minta Fasilitas saat ke Eropa, Istri Menteri UMKM: Saya Tak Gunakan Anggaran Negara

Nasional
2 tahun lalu

Mahfud MD Tegaskan Tak Pernah Pakai Fasilitas Negara untuk Kampanye Cawapres

Nasional
2 tahun lalu

Jokowi Setujui Izin Cuti Mahfud MD untuk Kampanye

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal