Selain itu, dia menilai terkait aturan cuti presiden petahana, akan diatur dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) dan peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Menurut dia, ketika hari libur maka Presiden tidak bekerja sehingga apabila ingin kampanye tidak perlu mengajukan cuti.
"Dan itu hanya berlaku untuk kampanye yang sifatnya rapat umum. Saya kira itu sesuatu yang normal saja dan sudah ada," katanya.
Karena itu, dia menilai tinggal presiden apakah mau memanfaatkan hal itu atau tidak, dan cuti dilakukan hanya saat kampanye, tidak selama masa kampanye Pilpres.
Sebelumnya, Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan dalam rapat dengan Komisi II DPR pada Senin (2/4/2018) menjelaskan KPU akan membuat peraturan terkait cuti kampanye presiden dan wapres yang ikut kampanye Pilpres 2019. Keduanya wajib cuti di luar tanggungan negara.
"Presiden dan Wakil Presiden wajib cuti di luar tanggungan negara, dan tidak dilakukan bersamaan," kata Wahyu, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/4).