Dia mengingatkan bahwa pelaksanaan ibadah di Indonesia tidak memerlukan izin. Jika ada masalah dengan pendirian rumah ibadah, maka pemerintah seharusnya memfasilitasi, bukan malah melarang apalagi merusaknya.
“Melaksanakan ibadah di negeri ini tidak perlu izin. Kalau pun ada persoalan dengan pendirian rumah ibadah, fokus yang harus dilakukan adalah memfasilitasi, bukan melarang apalagi merusak,” ucapnya.