Pecah Belah Bangsa, Kasus Muhammad Kece Akan Diusut Tuntas Polisi

Puteranegara Batubara
Polisi berjanji akan mengusut kasus penodaan agama M Kece (Foto: Ist)

Muhammad Kece ditangkap pada Selasa 24 Agustus, malam sekira pukul 19.30 WITA di Banjar Untal-Untal, Kuta Utara, Bali. Lokasi itu, kata polisi, merupakan tempat persembunyiannya Muhammad Kace.

Muhammad Kece dijerat dengan pasal sangkaan berlapis terkait dengan pernyataannya yang dinilai telah melukai hati umat beragana. Dalam hal ini, dia terancam hukuman penjara hingga enam tahun.

Penyidik menjerat pasal dugaan persangkaan ujaran kebencian berdasarkan SARA menurut Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) hingga penistaan agama. Dalam hal ini, Muhammad Kece dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Polri Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia Buntut Kasus Fraud

Nasional
13 jam lalu

WNI Ditangkap di Turki, Diduga Jual Warga Rohingya ke Luar Negeri

Nasional
1 hari lalu

Yusril: Reformasi Polri Fokus Pembenahan Internal dan Revisi UU Kepolisian

All Sport
2 hari lalu

Putri KW Naik Pangkat di Polri usai Sumbang Medali SEA Games 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal