Pecah Belah Bangsa, Kasus Muhammad Kece Akan Diusut Tuntas Polisi

Puteranegara Batubara
Polisi berjanji akan mengusut kasus penodaan agama M Kece (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Polri memastikan tidak akan menerapkan pendekatan Restorative Justice terhadap tersangka Muhamad Kasman alias Muhammad Kece. Pasalnya, tindak pidana yang dilakukannya berpotensi pecah belah bangsa.

Muhammad Kece diketahui dijerat dengan pasal berlapis. Mulai dari dugaan penistaan agama hingga UU ITE. 

"Kalau kami lihat permasalahan terhadap tersangka MK, Polri telah berkomitmen apabila ada tindakan-tindakan yang memang menganggu kebhinekaan, mengganggu situasi kamtibmas, menganggu dan memecah belah daripada bangsa ini," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Jakarta, Jumat (27/8/2021).

Adanya potensi itu, Rusdi menekankan, Polri tidak akan melakukan pendekatan Restorative Justice kepada Muhammad Kece. Perkara yang menjeratnya bakal diusut tuntas. 

"Tentunya Polri akan tegas terhadap perilaku itu, termasuk apa yang telah dilakukan oleh tersangka MK ini," ujar Rusdi.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Polri Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia Buntut Kasus Fraud

Nasional
11 jam lalu

WNI Ditangkap di Turki, Diduga Jual Warga Rohingya ke Luar Negeri

Nasional
1 hari lalu

Yusril: Reformasi Polri Fokus Pembenahan Internal dan Revisi UU Kepolisian

All Sport
2 hari lalu

Putri KW Naik Pangkat di Polri usai Sumbang Medali SEA Games 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal