Pedagang Online Mulai Dipungut Pajak 1 Oktober 2026, DJP: No Drama

Anggie Ariesta
DJP memastikan pungutan pajak pedagang online mulai ditarik pada 1 Oktober 2026. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id -Pajak Penghasilan (PPh) pedagang online atau merchant melalui marketplace akan mulai dipungut pada 1 Oktober 2026. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan kebijakan tersebut siap dijalankan setelah sebelumnya mengalami beberapa kali penundaan.

Ketentuan pemungutan PPh merchant online ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025. Pada tahap awal, pemerintah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

"Nanti insya Allah kita akan segera aktivasi aturannya dan implementasinya, mereka sudah siap, kita juga sudah siap," kata Bimo di Kantor Pusat DJP, Rabu (16/9/2026).

Sebelumnya, implementasi kebijakan tersebut dijadwalkan mulai 1 Juli 2026. Namun, pelaksanaannya ditangguhkan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan kesiapan sistem.

Bimo menjelaskan keputusan penundaan sebelumnya diambil oleh Mantan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
9 hari lalu

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Kakanwil Ditjen Pajak Haniv, Tersangka Kasus Gratifikasi

12 hari lalu

Partai Perindo Sebut Evaluasi Batas Bebas Pajak UMKM Langkah Positif, Dorong Usaha Naik Kelas

14 hari lalu

DJP Buka Suara soal Restitusi Pajak Lambat: Tak Ada Kebijakan Menahan

29 hari lalu

Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Ditahan KPK, Pernah Minta Sponsor Fashion Show Anak ke Wajib Pajak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal