Selanjutnnya ada utilitas publik termasuk pelabuhan, bandar udara, penyeberangan, pusat distribusi dan logistik, telekomunikasi, sektor produksi minyak dan gas bumi, listrik, air, dan sanitasi. Kemudian pekerjaan di lembaga yang bertanggung jawab untuk manajemen bencana dan peringatan dini.
Lalu unit yang bertanggung jawab untuk mengoperasikan dan memelihara kebun binatang, pembibitan, margasatwa, pemadam kebakaran di hutan, menyiram tanaman, patroli dan pergerakan transportasi yang diperlukan. Kemudian unit yang bertanggung jawab untuk pengelolaan panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya.
"Kecuali untuk TNI/Polri, kantor tersebut harus berkerja dengan jumlah karyawan minimum dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran corona," bunyi ketentuan dalam Permenkes.
Permenkes itu juga mengatur pengecualian pekerjaan dalam PSBB untuk perusahaan komersial dan swasta. Yaitu yang berhubungan dengan bahan pangan dan kebutuhan pokok, media cetak dan elektronik, telekomunikasi, jasa pengiriman, layanan penyimpanan dan pergudangan dingin, layananan keamanan pribadi, dan layanan pasar modal.
Kemudian perusahaan industri dan kegiatan produksi, yang mencakup unit produksi komoditas esensial, termasuk obat-obatan, farmasi, perangkat medis dan alat kesehatan, perbekalan kesehatan rumah tangga, bahan baku dan zat di antaranya. Unit produksi yang membutuhkan proses berkelanjutan setelah mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian. Produksi minyak dan gas bumi, batubara dan mineral, serta kegiatan yang berkaitan dengan operasi penambangan. Unit manufaktur bahan kemasan untuk bahan makanan, obat-obatan, farmasi dan alat kesehatan. Kegiatan pertanian bahan pokok dan hortikultura. Unit produksi barang ekspor. Unit produksi barang pertanian, perkebunan, serta produksi usaha mikro kecil menengah.