Pedoman PSBB Terbit, Ini Pekerjaan yang Dapat Pengecualian

Felldy Aslya Utama
Menkes Terawan Agus Putranto. (Foto: Antara)

"Kantor tersebut harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit, sesuai dengan protokol di tempat kerja," tulis Permenkes tersebut.

Jenis usaha lain yang mendapat pengecualian, yakni perusahaan logistik dan transportasi. Mencakup perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah. Perusahaan pelayaran, penyeberangan dan penerbangan untuk angkutan barang. Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos. Terakhir, perusahaan jasa pergudangan, termasuk cold chain.

 

 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Health
4 hari lalu

Tren Minuman Low Sugar Belum Tentu Sehat, Begini Penjelasan Menkes

Nasional
5 hari lalu

Menkes Ingatkan Jangan Tersihir Pemanis Buatan dalam Minuman, Ini Dampaknya

Nasional
12 hari lalu

Menkes Beberkan Penyebab Kasus Gagal Ginjal Meroket di Indonesia

Nasional
13 hari lalu

Menkes Ingatkan Tidak Langsung Buka HP setelah Bangun Tidur, Alasannya Mengejutkan!

Health
14 hari lalu

Menkes Ingatkan Orang Tua, Menu Bekal Favorit Anak Ini Bisa Hambat Pertumbuhan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal