"Kantor tersebut harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit, sesuai dengan protokol di tempat kerja," tulis Permenkes tersebut.
Jenis usaha lain yang mendapat pengecualian, yakni perusahaan logistik dan transportasi. Mencakup perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah. Perusahaan pelayaran, penyeberangan dan penerbangan untuk angkutan barang. Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos. Terakhir, perusahaan jasa pergudangan, termasuk cold chain.