Pedoman PSBB Terbit, Ini Pekerjaan yang Dapat Pengecualian

Felldy Aslya Utama
Menkes Terawan Agus Putranto. (Foto: Antara)

"Kantor tersebut harus bekerja dengan jumlah minimum karyawan dan tetap mengutamakan upaya pencegahan penyebaran penyakit, sesuai dengan protokol di tempat kerja," tulis Permenkes tersebut.

Jenis usaha lain yang mendapat pengecualian, yakni perusahaan logistik dan transportasi. Mencakup perusahaan angkutan darat untuk bahan dan barang pangan atau barang pokok serta barang penting, barang ekspor impor, logistik, distribusi, bahan baku dan bahan penolong untuk industri dan usaha mikro kecil menengah. Perusahaan pelayaran, penyeberangan dan penerbangan untuk angkutan barang. Perusahaan jasa pengurusan transportasi dan penyelenggara pos. Terakhir, perusahaan jasa pergudangan, termasuk cold chain.

 

 

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Menkes Ungkap 10 Persen Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Jiwa

Health
9 hari lalu

Campak Lebih Agresif daripada Covid-19? Ini Faktanya!

Health
13 hari lalu

Menkes Sebut Bukber Tidak Sehat? Ini Faktanya!

Health
17 hari lalu

12 Nama Calon Kuat Bos WHO Berikutnya, Menkes Budi Urutan Pertama!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal