Pegawai KPK Istri Tersangka Kasus K3 Dinyatakan Langgar Kode Etik, Dihukum Minta Maaf

Nur Khabibi
Dewas KPK menyatakan, pegawai KPK atau Auditor Ahli Pratama, Fani Febriany telah melakukan pelanggaran kode etik (dok. KPK)

JAKARTA, iNews.id - Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pegawai KPK atau Auditor Ahli Pratama, Fani Febriany telah melakukan pelanggaran kode etik. Sebab, Fani diketahui sempat menjabat direktur di sebuah perusahaan. 

Ketua Dewas KPK sekaligus Ketua Majelis, Gusrizal menyatakan, Fani dijatuhi sanksi berat berupa permintaan maaf di hadapan pimpinan secara langsung. 

"Menjatuhkan sanksi berat kepada terperiksa tersebut di atas berupa: permintaan maaf secara terbuka langsung, yang disampaikan terperiksa secara tertulis dan dibacakan di hadapan pimpinan atau Pejabat Pembina Kepegawaian yang rekamannya diunggah pada media dalam jaringan milik komisi yang hanya dapat diakses olah insan Komisi (portal) selama 40 hari kerja," kata Gusrizal, Selasa (13/1/2026). 

Diketahui, Fani Febriany merupakan istri dari salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Tersangka yang dimaksud ialah Miki Mahfud yang merupakan perwakilan dari PT KEM.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK Periksa Ketua PBNU bidang Ekonomi terkait Kasus Haji, Dalami Dugaan Aliran Dana

Nasional
7 jam lalu

Geledah Kantor Ditjen Pajak, KPK Sita Dokumen hingga Uang 

Nasional
8 jam lalu

Penampakan Penyidik KPK Bawa Koper usai Geledah Kantor Ditjen Pajak 

Nasional
8 jam lalu

KPK: Anggota DPRD Bekasi Nyumarno Diduga Terima Uang Rp600 Juta dari Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal