Pegi Setiawan Bebas, Kompolnas Minta Polda Jabar Tak Buru-buru Bikin Sprindik Baru

riana rizkia
Kompolnas meminta penyidik Polda Jabar tak buru-buru menerbitkan sprindik baru usai Pegi Setiawan bebas dari status tersangka kasus Vina Cirebon. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta Polda Jawa Barat (Jabar) tidak terburu-buru menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru usai Pegi Setiawan bebas dari status tersangka pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eki. 

"Evaluasi dulu, disarankan untuk tidak terburu-buru apabila punya rencana membuat sprindik baru," kata Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim saat dikonfirmasi, Selasa (9/7/2024).

Menurutnya, penyidik Polda Jabar perlu meminta pendapat ahli hukum pidana dalam penyidikan kasus tersebut.

"Saya sendiri sebagai anggota Kompolnas sudah pernah menyarankan ahli hukum pidana tersohor untuk dimintai pendapat hukumnya terkait dengan hukum pembuktian dalam pidana," katanya.

Diketahui, hakim tunggal PN Bandung Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan. Putusan ini membuat status tersangka yang ditetapkan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Jabar terhadap Pegi Setiawan tidak sah dan batal demi hukum.

"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ucap Eman saat membacakan amar putusan di PN Bandung, Senin (8/7/2024).

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Buletin
3 hari lalu

4 Prajurit TNI Terduga Penyiram Air Keras Andrie Yunus Ditahan, dari Matra AL dan AU

Buletin
3 hari lalu

Polisi Rilis Wajah Terduga Penyiram Air Keras ke Aktivis KontraS, Ini Tampangnya

Buletin
4 hari lalu

Senyum Gus Alex saat Ditahan KPK, Buka Suara soal Kasus Kuota Haji

Nasional
4 hari lalu

Rismon Minta Maaf, Relawan Jokowi: Dia Menyadari Kesalahannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal