Pejabat BPPD Potong Dana Insentif ASN Rp2,7 Miliar untuk Bupati Sidoarjo

Nur Khabibi
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/1/2024). (Foto: Nur Khabibi).

JAKARTA, iNews.id - Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi. Siska Wati diduga memotong dana insentif ASN sebesar Rp2,7 miliar. 

"SW selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus Bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/1/2024).

Nurul Ghufron mengatakan pemotongan dana tersebut untuk Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali. 

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," sambungnya.

Dia menyebut para pegawai BPPD Sidoarjo seharusnya mendapatkan insentif dari perolehan pajak Rp1,3 miliar. Namun Siska diduga memotong duit itu sejumlah 10-30 persen.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Mantap! ASN Bisa Naik Pangkat hingga 12 Kali dalam Setahun

Nasional
4 hari lalu

Marak Fenomena Perceraian ASN gegara Mutasi 10 Tahun, DPR Buka Suara

Nasional
8 hari lalu

Anak Buah Purbaya: ASN, TNI dan Polri Segera Aktivasi Akun Coretax!

Nasional
9 hari lalu

Pemerintah Gelontorkan Diskon Tarif Kereta hingga Pesawat saat Libur Nataru, Ini Rinciannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal