JAKARTA, iNews.id - Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi. Siska Wati diduga memotong dana insentif ASN sebesar Rp2,7 miliar.
"SW selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus Bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/1/2024).
Nurul Ghufron mengatakan pemotongan dana tersebut untuk Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali.
"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," sambungnya.
Dia menyebut para pegawai BPPD Sidoarjo seharusnya mendapatkan insentif dari perolehan pajak Rp1,3 miliar. Namun Siska diduga memotong duit itu sejumlah 10-30 persen.