Pejabat BPPD Potong Dana Insentif ASN Rp2,7 Miliar untuk Bupati Sidoarjo

Nur Khabibi
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/1/2024). (Foto: Nur Khabibi).

JAKARTA, iNews.id - Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW) ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus korupsi. Siska Wati diduga memotong dana insentifASN sebesar Rp2,7 miliar. 

"SW selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD sekaligus Bendahara secara sepihak melakukan pemotongan dana insentif dari para ASN tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Senin (29/1/2024).

Nurul Ghufron mengatakan pemotongan dana tersebut untuk Bupati Sidoarjo Muhdlor Ali. 

"Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo," sambungnya.

Dia menyebut para pegawai BPPD Sidoarjo seharusnya mendapatkan insentif dari perolehan pajak Rp1,3 miliar. Namun Siska diduga memotong duit itu sejumlah 10-30 persen.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
15 jam lalu

Ojol bakal Berstatus UMKM, Dapat Insentif hingga Bebas Pajak

2 hari lalu

Gedung Bapenda DKI Terbakar, Sebagian ASN Berkantor Sementara di Cikini

3 hari lalu

Gedung Bapenda DKI Terbakar, Pramono Instruksikan 1.000 ASN WFH

5 hari lalu

KPK Periksa 3 ASN Ditjen Bea Cukai, Dalami soal Impor Barang hingga Praktik Suap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal