JAKARTA, iNews.id - Kabag Umum Ditjen Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Sukim Supandi bercerita terpaksa membayar renovasi kamar anak eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo, menggunakan uang pribadi. Nilainya mencapai Rp200 juta.
Hal itu terungkap saat Sukim bersaksi dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL dan dua anak buahnya di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin (13/5/2024).
Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan perihal permintaan dari keluarga SYL selain aksesoris mobil. Sukim pun menjawab permintaan terkait renovasi kamar.
"Iya renovasi kamar," kata Sukim.
Sukim tidak mengetahui lokasi pasti kamar yang direnovasi tersebut. Hakim pun kemudian menggali informasi lebih dalam terkait jumlah besaran yang diminta untuk keperluan tersebut.
Terungkap, renovasi kamar tersebut milik Kemal Redindo dengan biaya mencapai Rp200 juta.
"Berapa waktu itu?" tanya Rianto.
"Rp200 juta," kata Sukim.
Sukim menjelaskan, permintaan tersebut disampaikan Redindo melalui aplikasi WhatsApp. Dalam WhatsApp-nya ke Sukim, Redindo menyertakan foto kuitansi yang masing-masing bernilai Rp100 juta.
Rianto kemudian mencecar Sukim terkait sumber uang untuk membayar biaya yang tertulis pada kuitansi tersebut.